ENAM#6BLOG_AREA: MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA DAN MORAL PADA ANAK: KATA PENGANTAR Segala puji hanya milik All a h yang senantiasa memberikan nikmat yang tiada terhingga bagi kita semua....
Read more ...
Breaking News
my blog
Monday, 31 October 2016
Saturday, 15 October 2016
MAKALAH TELAAH MATERI PAI KELAS VI SEMESTER II
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang
harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah Pendidikan Agama Islam,
yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah
Ibtidaiyah yang terdiri atas empat mata pelajaran tersebut memiliki
karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur’an-Hadis, menekankan pada kemampuan
baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual,
serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Aspek akidah
menekankan pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang
benar serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-Asma’ al-Husna.
Aspek akhlak menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan
menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek Fikih menekankan
pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Aspek
Sejarah Kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil Ibrah dari
peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan
mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni,
dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Penyusunan Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa
Arab di Madrasah Ibtidaiyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam
Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, tentang Pelaksanaan
Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan
dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.
B. Latar Belakang Masalah
Kelas VI Semester II
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Al Qur’an
6. MengartikanAl Quran Ayat-ayat pilihan
|
|
6.1 Membaca QS Al-Maidah
ayat 3 dan Al-Hujurat ayat 13
6.2 Mengartikan QS
Al-Maidah ayat 3 dan Al-Hujurat ayat 13
|
|
Aqidah
7. Meyakini adanya Qadha
dan Qadar
|
|
7.1 Menunjukkan
contoh-contoh Qadha dan Qadar
7.2 Menunjukkan
keyakinan terhadap Qadha dan Qadar
|
|
Tarikh
8. Menceritakan kisah
kaum Muhajirin dan kaum Anshar
|
|
8.1 Menceritakan perjuangan
kaum Muhajirin
8.2 Menceritakan perjuangan
kaum Anshar
|
|
Akhlak
9. Membiasakan perilaku
terpuji
|
|
9.1 Meneladani perilaku
kegigihan perjuangan kaum Muhajirin dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan
peserta didik
9.2 Meneladani perilaku
tolong-menolong kaum Anshar dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan peserta
didik
|
|
Fiqih
10. Mengetahui kewajiban
zakat
|
|
10.1
Menyebutkan macam-macam zakat
10.2
Menyebutkan ketentuan zakat fitrah
|
BAB II
PENDAHULUAN
A.
Al Qur’an
A. Membaca dan Mengartikan QS Al-Maidah ayat 3 dan Al-Hujurat ayat 13
Surat Al Maa-Idah Ayat 3
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,
yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan
bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi
nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat
dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ
كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ
دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
|
Surat
Hujurat ayat 13
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.
|
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ
|
B.
Aqidah
1.
Qadha dan Qadar
a.
Contoh-contoh
Qadha dan Qadar
Qada dan qadar merupakan iradah (kehendak) Allah. Qada dan qadar
tersebut adakalanya sesuai dengan keinginan kita, kadang kala tidak. Tatkala
takdir sesuai dengan keinginan kita, hendaklah kita bersyukur, karena itu
merupakan nikmat. Sebaliknya, ketika takdir yang kita alami tidak menyenangkan,
atau merupakan musibah, maka hendaklah kita terima dengan sabar dan ikhlas.
Kita harus yakin, bahwa di balik musibah itu pasti ada hikmahnya.
b.
Pengertian Qada dan Qadar
Qada secara bahasa artinya hukum atau ketetapan.
Pengertian qada menurut Islam adalah ketetapan Allah
sejak zaman Azali sesuai dengan iradah-Nya tentang segala sesuatu yang ber
kenan dengan makhluk. Contoh, mengenai garis hidup seseorang, baik manfaat,
madarat, sukses, gagal, sehat, sakit, kelahiran, serta waktu kematian nya.
Sedangkan qadar secara bahasa artinya kepastian. Adapun menurut
Islamqadar adalah perwujudan atau kejadian dari ketentuan
(qada) yang telah ditetapkan Allah swt terhadap manusia. Manusia akan
mengetahui qada dan qadarnya setelah keduanya benar-benar terjadi
Contoh:
Ketika Allah menetapkan sesuatu terhadap seseorang, seperti si
Fulan yang malas belajar dipastikan tidak akan meraih kesuksesan (Qada).
Selanjutnya, di kemudian hari si Fulan tersebut tidak mau berusaha keras dalam
belajarnya. Maka ketetapan itu benar-benar terjadi, sehing ga ia menjadi orang
yang gagal (qadar).
Selain pernasiban manusia, segala kejadian yang akan terjadi di
alam ini juga sudah ditetapkan qadanya. Semuanya sudah tertulis dalam kitab
yang terjaga (Lauhul Mahfu©) sejak zaman azali.
Sebagaimana
firman Allah
Artinya :
“Tiada suatu
bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan
telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya.
Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” ( Q.S Al –
Hadid : 22 )
c.
Macam Qada dan Qadar
Kita tidak mengetahui qada dan qadar yang akan menimpa diri kita.
Oleh karena itu, kita wajib berdoa, berikhtiar dan bertawakal kepada Allah.
Mudah-mudahan Allah memberi ketentuan yang baik di dunia dan akhirat.
Ketentuan Allah yang berupa qada dan qadar dalam kehidupan seharim-
hari dinamakan sebagai takdir. Takdir manusia ada 2 macam yaitu :
1.
Taqdir
mubran
Yaitu takdir (ketentuan) Allah yang pasti dan tidak bisa diubah
lagi. Contohnya, ajal (kematian), mengalami usia tua, jenis kelamin laki-laki
dan perempuan.
Firman Allah
swt dalam Al-Qur’an:
Artinya :
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu,
kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka
memperoleh kebaikan, mereka mengatakan : "Ini adalah dari sisi
Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan :
"Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah :
"Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu
(orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun ?.” (
Q.S An – Nisa : 78 )
2.
Taqdir
mu‘allaq
Yaitu takdir (ketentuan) Allah yang terjadi pada manusia tetapi
masih bisa diubah. Contohnya:
1)
Seseorang
yang kurang pandai, kemudian rajin belajar sehingga suatu saat ia mendapat
prestasi gemilang di sekolahnya
2)
Seseorang
yang terkena sakit, ia bisa sehat kembali asalkan rajin berobat.
3)
Seseorang
yang hidupnya melarat bisa mengubah nasibnya menjadi kaya dengan rajin bekerja
dan berusaha keras.
Allah akan mengubah keadaan seseorang jika ia mau mengubah keadaan
(nasib)-nya sendiri. Begitu pula sebaliknya. Sebagaimana firman Allah SWT
Artinya :
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum
mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” ( Q.S Ar – Ra’d : 11 )
d.
Beriman Kepada Qada dan Qadar
Iman kepada qada dan qadar termasuk rukun iman yang ke enam. Setiap
pribadi muslim wajib meyakininya. Tidak sempurna iman seseorang jika ia tidak
beriman kepada qada dan qadar. Qada dan qadar merupakan rahasia Allah swt.
Manusia hanya berharap dan berusaha. Sementara Allah-lah yang menentukan hasil
atau ketetapannya. Beberapa upaya meyakini qada dan qadar misalnyadengan cara
sebagai berikut.
1. Selalu
Berikhtiar dan Bertawakal
Dalam menjalani kehidupan, seseorang tidak boleh pasrah begitu saja
terhadap nasib yang menimpanya. Tetapi, ia harus berusaha keras terlebih dahulu
sebelum berserah diri.
Ada sebuah kisah, seorang sahabat datang kepada nabi dengan
mengendarai unta. Setelah turun, ia langsung me ne mui nabi tanpa menambat kan
tali untanya terlebih dahulu.
Rasulullah saw bertanya,“Mengapa untamu tidak kamu ikat kan?”
Sahabat itu menjawab: “Aku bertawakal kepada Allah”. Lalu Rasul berkata: “Bukan
begitu artinya tawakal, tapi berusaha dahulu mengikatkan tali untamu, lalu
setelah itu berserah diri kepada Allah. Ini yang dinamakan tawakal”. Meskipun
qada dan qadar mutlak dari Allah, kita wajib ber usaha. Karena Allah telah
memberi kita akal dan hati untuk menimbang mana yang benar dan mana yang salah.
Manusia hidup berdasarkan usahanya. Sebagaimana firman Allah
Artinya :
“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,
dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya).” (
Q.S An – Najm 39 – 40 )
2. Sabar
dalam menghadapi cobaan
Manusia yang beriman selalu meyakini bahwa apapun yang menimpanya
akan menjadi suatu kebaikan, asal selalu menyikapinya dengan baik pula.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
Contoh:
Seorang siswa tidak naik kelas karena ma las. Kemudian ia menyadari
kesalahannya serta bersabar dari segala cemoohan dan gunjingan. Ia tidak putus
asa atas kejadian yang telah menimpanya. Lalu timbul kemauan yang kuat untuk
merubah keadaannya. Iabelajar dengan rajin sehingga di kemudian hari ia menjadi
orang yang sukses. Ia berhasil mengalahkan teman-temannya yang dulu pernah
mencemoohkannya. Inilah hikmah besar yang ia dapat kan, buah dari kesabarannya.
Begitu pula dengan kejadian-kejadian yang lain, apabila kita sikapi
dengan baik dan benar maka akan menjadi pahala. Sebaliknya, jika salah
menyikapinya maka akan mendapat azab (siksa) yang pedih.
Pada hakikatnya segala ujian dan musibah yang Allah turunkan
hanyalah untuk menguji kualitas keimanan kita, agar terus meningkat. Sebagaimna
firman Allah
Artinya
:
Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan
mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji? ( Q.S Al –
‘Ankabut : 2 )
3. Meyakini
bahwa semua cobaan berasal dari Allah swt
Segala bentuk musibah dan cobaan tidak terlepas dari qada dan qadar
Allah swt. Hal itu untuk menguji dan memilah, siapa yang benar-benar beriman
kepada-Nya dan siapa yang ingkar atau purapura. Allah memberikan ujian kepada
manusia sesuai dengan batas kemampuannya. Firman Allah swt :
Artinya :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya” ( Q.S Al – Baqarah : 286 )
Allah swt akan memberikan cobaan kepada manusia dengan ber bagai
macam ujian. Macam-macam ujian tersebut seperti Allah utarakan dalam surat Al –
baqarah ayat 155
Artinya :
“Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan,
kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar
gembira kepada orang-orang yang sabar”
Kita harus meyakini bahwa semua cobaan itu berasal dari Allah. Oleh
karena itu, kita harus memohon semoga Allah mengambilnya kembali. Allah
memerintahkan kepada kita untuk istirja’ saat tertimpa musibah.
Allah
menegaskan perintah istirja ini dalam Al-Qur’an:
Artinya:
“(yaitu)
orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna
lillhi wa
innilaihi rojiun” ) (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-
Nyalah kami
kembali” ( Q.S Al – Baqarah : 156 )
C.
Tarikh
Kisah Kaum Muhajirin Dan Kaum Anshar
1.
Kisah Perjuangan Kaum Muhajirin
Sejak
Nabi Muhammad saw Menyampaikan ajaran islam secara terang-terangan, Nabi saw
banyak tantangan dari kaum Quraisy. Sebab keyakinan menyembah berhala, mabuk, perbudakan
dan pembunuhan anak perempuan bertentangan dengan ajaran islam. Sehingga kaum
Quraisy berniat membunuh Nabi saw.
Kaum musyrik Quraisy menyiksa para pengikut Nabi saw :
·
Sumaiyah,
tetap iman kepada Allah walaupun dipukuli sampai lumpuh, kemudian ditusuk pakai
tombak dari bawah perut hingga tembus dadanya sehinnga meninggal.
·
Yasir
(suami Sumaiyah), dihajar Abu-Jahal diikat lalu diseret di sepanjang padang
pasir yang panas kemudian ditendangi hingga meninggal dunia.
·
Bilal
bin Rabbah, diikay kemudian ditindihi batu besar di atas perutnya dan dijemur
di padang pasir yang sangat panas serta tidak diberi makan dan minum.
Kekejaman itu tidak menyurutkan semangat Nabi dan para pengikutnya
untuk menyiarkan ajaran islam. Sehingga Nabi berhijrah dari Makah ke Madinah (1
H/622M). Sebabnya antara lain :
1.
Perkembangan
islam di Makah lambat.
2.
Hambatan
dan tekanan dari kaum kafir Quraisy.
3.
Ada
jaminan dari penduduk Madinah.
4.
Nabi
tahu bahwa Madinah islam akan mudah berkembang.
5.
Ada
perjanjian Aqabah I dan II (suku Khazraj dan Aus akan menjaga keselamatan Nabi
saw dan para pengikutnya).
Mereka yang hijarah banyak mengorbankan harta, benda dan perasaan.
Mereka hanya membawa bekal sekedarnya saja. Di Madinah islam berkembang pesat.
Hadits
Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung
niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan
dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin
mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan)
Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya
atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai
sebagaimana) yang dia niatkan. (H.R. Bukhari Muslim)
2.
Kisah Perjuangan Kaum Anshar
Kaum Anshar merupakan sebutan bagi orang Madinah yang menerima
rombongan Nabi saw dan pengikutnya hijrah ke Madinah.
Persiapan hijrah Nabi diawali dengan bertemunya 6 orang yang yang
ziarah ke Makkah (as’ad bin Zurarah, Rafi’ bin Malik, Auf bin Al-Harits,
Quthbah bin Amir, ‘Uqbah bin Amir, dan Jabir bin Abdullah) dan mereka orang
pertama Madinah yang masuk islam (th 11 keNabian). Kemudian mereka berenam
meninggalkan Makkah menuju Madinah dan menyebarkan agama Islam.
Pada musim haji (12 keNabian/621 M) mereka menemui Nabi saw kembali
dan membawa 12 orang dari suku Aus dan Khazraj untuk menyatakan masuk islam.
Nabi saw kemudian membaiat mereka di Bukit Aqabah (Bai’atul Aqabah I). bai’at
tersebut terdiri dari 10 aturan diantaranya :
1.
Akan
menyembah Allah dan tidak menyekutukannya
2.
Tidak
akan mencuri
3.
Tidak
akan berbuat zina
4.
Tidak
akan membunuh anak-anak perempuan
5.
Tidak
memfitnah
6.
Setia
kepada Rasulullah
Pada musim haji tahun (13 keNabian) banyak penduduk Madinah yang
haji (72 laki-laki dan 2 perempuan). Kemudian Nabi saw diminta untuk hijrah ke
Yastrib, pemuka Kharaj dan Aus bersumpah yang isinya :
1.
Penduduk
Madinah siap melindungi Nabi Muhammad saw
2.
Penduduk
Madinah ikut berjuang membela Islam dengan harta dan jiwa
3.
Penduduk
Madinah berusaha memajukan Islam dengan menyiarkan kepada sanak keluarga
4.
Penduduk
Madinah siap menerima akibat dari dakwah Islam.
Bai’at ke-2 ini disebut Bai’at Aqabah II (Bai’atul Aqabah al-Kubro)
berisi :
1.
Mendengar
dan mentaati Nabi Muhammad saw baik dalam keadaan semangat/malas
2.
Menafkahkan
harta baik dalam keadaan baik/sulit
3.
Melakukan
amar ma’ruf nahi mungkar
4.
Tetap
tabah dalam menghadapi celaan kaum kafir
5.
Melindungi
Nabi saw sebagaimana mereka melindungi diri dan keluarganya.
Hijrah Nabi pada tanggal 16 Rabiulawal 1H, Rasulullah disambut
gembira, banyak orang yang memohoon menjadi tuan rumah bagi Rasulullah saw.
Akan tetapi Nabi saw mengikuti ontanya berhenti ia akan berhenti. Keberuntungan
berhenti pada Abu Ayyub al-Ansari kemudian onta tersebut berhenti di tanah
kosong milik dua anak yatim (Sahl dan Suhail). Di tempat inilah Nabi saw
mambangun masjid Nabawi.
Kemudian Nabi saw mengubah nama kota Yatsrib menjado Madinah
al-Munawaroh.
D. AKHLAK
1.
Meneladani Perilaku Kegigihan Perjuangan Kaum Muhajirin
Dalam Kehidupan Sehari-Hari Di Lingkungan Peserta Didik
a.
Kegigihan
Perjuangan Kaum Muhajirin
Rasulullah memilih Yatsrib sebagai tempat untuk menyebarkan Islam
karena beliau tahu disana mudah menerima Islam. Dan penduduknya sudah mengenal
ketuhanan.Pada tahun ke-12 kenabian pada musim haji, datanglah 12 orang
laki-laki dan seorang wanita Yatsrib ke Makkah menemui Rasullullah secara
rahasia (Aqabah I) untuk mengadakan perjanjian (bai’at).
Pada tahun 13 dari kenabian, datanglah rombongan muslimin 73 orang
laki-laki dan 2 orang perempuan untuk haji. mereka mengadakan pertemuan di
Aqabah ke-2. Pada pertemuan tersebut mereka berjanji bahwa mereka akan membela
nabi Muhammad saw.
Kaum Quraisy ingin membunuh Nabi saw karena khawatir Nabi saw akan
menguasai mereka. Nabi saw diperintah Allah untuk pergi ke Yastrib kemudian
berkemas dan menyuruh Ali bin Abi Tholib untuk menempati tempat tidurnya dan
kemudian Nabi secara diam-diam pergi ke rumah Abu Bakar kemudaian pergi ke Goa
Tsur. Kemudian senin 8 Rabi’ul Awal th 1 H Nabi tiba di Kuba. Di Kuba
Rasulallah mendirikan Masjid Quba.
Pada jumat 12 rabi’ul awal th 1 H pada hari itu Nabi Muhammad saw,
Abu Bakar dan Ali bin Abi Tholib memasuki kota Yatsrib dan disambut penduduk
Yatsrrib dengan penuh kegembiraan. Pada hari itu Nabi saw juga shalat jum’at
pertama bersama kaum Muslim, Muhajirin, dan Anshar. Sejak itu pula Yatsrib
menjadi Madinatun Nabiy, Kota Nabi dan disebut Madinah.
b.
Tolong
Menolong Kaum Anshar
Setelah menetap di Madinah, Nabi membentuk masyarakat islam yang
aman, bebas dari tekanan dan ancaman.Nabi juga mempertalikan hubungan keluarga antara
kaum Muhajirin dan Anshar. Kaum muslimun penduduk Yatsrib disebut Anshar yang
berarti “pertolongan” karena mereka menolong kaum Muhajirin. Menyambut
kedatangan mereka dan menerimanya dengan penuh kegembiraan.mereka membantu
dengan ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu apapun, kecuali ridho Allah saw dan
ketaatan mereka terhadap Rasulullah saw. Dengan demikian terbinalah masyarakat
islam di Madinah dengan baik.
Dalam membina masyarakat Islam di madinah ini usaha-usaha pokok
yang terlebih dahulu dikerjakan Nabi Muhammad saw antaralain :
1.
Mendirikan
masjid
Di dalam masjid Nabi saw mengajarkan semangat jihad di jalan Allah,
sehingga kaum muslimin rela mengorbankan harta benda, jiwa dan raganya. Di
masjid Nabi saw juga mengajarkan doktrin tauhid, dan mengajarkan pokok-pokok
agama Islam , ibadah berjamaah, dan musyawarah.
2.
Mempersaudarakan
kaum Muhajirin dengan kaum Anshar
a.
Abu
Bakar dengan Haritsah bin Zaed
b.
Ja’far
bin Abi Thalib dengan Mu’adz bin Jabal
c.
Umar
bin Khathab dengan ‘Itbah bin Malik
3.
Perjanjian
perdamaian dengan kaum Yahudi
a.
Kaum
Yahudi hidup damai bersama-sama dengan kaum Muslimin, kedua belah pihak
bebasmemeluk dan menjalankan agama masing-masing.
b.
Kaum
Muslimin dan Yahudi wajib tolong-menolong.
c.
Madinah
adalah kota suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat oleh perjanjian
ini, kalau ada perselisihan diserahkan kepada Allah dan Rasul.
d.
Siapa
saja yang tinggal di dalam/luar kota Madinah wajib dilindungi keamanan baginya,
kecuali orang yang dzalim dan bersalah, sebab Allah menjadi pelindung bagi
orang-orang yang baik dan berbakti.
4.
Meletakkan
dasar-dasar politik, ekonomi dan sosial untuk masyarakat Islam.
E.
Fiqih
1.
Macam-macam dan
Ketentuan Zakat Fitrah
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke lima. Zakat
berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur.
Sedangkan menurut istilah zakat adalah pemberian
harta dengan kadar tertentu kepada yang berhak. Seperti firman
allah:
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada
Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati
perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan
rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah
seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas
putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut,
seperti firman-Nya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
1.
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
2.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat
fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan
hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus
dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan
hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
3.
Milik
Sepenuhnya; Harta yang akan
dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka.
Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka
hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
4.
Cukup
Haul; cukup haul
maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut
tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
5.
cukup
Nisab; Nisab adalah
nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar
zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85
gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan,
emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
MACAM-MACAM ZAKAT
A. ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang
berupa makanan pokok yang sudah ditentukan jumlah dan waktunya lalu
di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan.
Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang
yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak.
Zakat fitrah diwajibkan setiap orang islam, di keluarkan pada
malam harinya sebanyak 2,5 kg untuk setiap jiwa. Bentuk zakat
fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah,
misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain. Hal ini ditegaskan dalam hadist
dari Ibnu Umar, berkata
“Dari umar r.a berkata : Rasulullah saw mewajibkan
zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau gandum atas setiap
hamba atu merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dari orang islam.
Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum orang-orang pergi shalat(‘idul
fitri). “(H.R. Bukhari dan muslim).
1. Syarat-syarat wajib zakat
fitrah
Islam
Memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya
pada waktu terbenam matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan. tatkala
Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan,
“Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan
diberikan kepada orang – orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah
ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang
ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para
sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?”
Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat
dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai
sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual
sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
· Orang-orang
yang hidup pada hari raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul
fitri.
2. Rukun zakat fitrah
a.
Niat
untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
b.
Ada
pemberi zakat fitrah (muzaki).
c.
Ada
penerima zakat fitrah (mustahik).
d.
Ada
harta benda yang di zakatkan.
e.
Waktu
mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
f.
Besar
nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.
3. Waktu membayar zakat
a.
Waktu
yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramdhan.
b.
Waktu
yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan.
c.
Waktu
yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi
shalat idul fitri.
d.
Waktu
yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul
fitri.
4. Ukuran zakat fitrah
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut
tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum, kurma untuk setiap orang kadar ukuran
zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Misalnya harga beras 1 kg Rp4.000,
maka zakat untuk setiap orang adalah Rp10.000.
5. Akibat orang yang tidak
mengeluarkan zakat fitrah
a.
Dia
akan berdosa karena zakat fitrah wajib.
b.
Puasa
yang dikerjakan pada bulan ramadhan kurang sempurna.
c.
Dia
akan menjadi orang yang kupur nikmat.
d.
Sama
saja memakan sebagian hak orang lain.
e.
Di
dalam dirinya akan terbentuk sifat kikir(bakhil)dan egois.
f.
Rezekinya
akan sempit.
6. Mustahik zakat fitrah adalah
orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 ashraf(golongan)
Zakat termasuk ibadah mahdhoh, yakni ibadah yang sudah diatur
secara rinci tata cara pelaksanaannya, termasuk yang berhak
menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik
zakat) di terangkan Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 60.
Artinya
“Sesungguhnya zakat –zakat itu,
hanyalah untuk orang – orang Fakir, orang-orang Miskin, Pengurus
zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, Untuk
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang (gharim), untuk jalan Allah
dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana ” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
a.
Fakir,
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk
memenuhi kebutuhannya
b.
Miskin,
adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk
memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi
tanggungan.
c.
Amil,
adalah orang yang perlu melaksanakan semua kegiatan urusan pengumpulan
dan pendayagunaan zakat.
d.
Muallaf,
adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat.
e.
Riqab
(budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh
menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat untuk menebus kemerdekaan
dirinya.
f.
Gharim,
adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri sendiri.
g.
Musafir
, adalah orang yang sedang mengadakan perjalanan dalam
rangka mencari ridho Allah.
h.
Sabilillah,
adalah suatu kemashalatan (kebaikan), pada umumnya yang di
ridhoi Allah SWT.
b.
Ibnu
sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
7. Tujuan zakat fitrah
a.
Membersihkan
diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama berpuasa ramadhan.
b.
Memberi
makan bagi kepada orang fakir dan miskin.
8. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam melaksanakan zakat fitrah
a.
Orang
yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh anggota keluarga dan orang
yang ditanggungnya.
b.
Bayi
yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk
wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh
suaminya.
c.
Orang
yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah
mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
d.
Waktu
pengeluaran adalah pada malam hari sampai menjelang pelaksanaan shalt idul
fitri.
e.
Zakat
fitrah berupa makanan pokok masyarat setempat.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
a.
Mempererat
hubungan si kaya dan si miskin.
b.
Agar
tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak
ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT
“Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta
yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan
itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S.
Ali Imran : 180)
c.
Guna
membersihkan diri. Firman Allah SWT,
“Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar
lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
B. ZAKAT MAL (HARTA)
I. Pengertian
zakat mal (HARTA)
Zakat mal (harta)ialah zakat yang
berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang yang
wajib di tunaikan (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun
sekali.tujuannya untuk membersihkan atau mensucikan harta yang
dimiliki.pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya). Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin
mencapai satu nisab atau haul (batas minimal wajib zakat).
II. harta
yag wajib dizakati dan nisabnya
a. harta kekayaan berupa
emas,perak dan uang
emas dan perak merupakan harta yang wajib di keluarkan
zakatnya jika telah memenuhi nasib dan haul.
1.
Nisab
emas adalah 93,6 gram
2.
Nasib
perak adalah 624 gram
3. Nisab emas dan perak di hargakan dengan uang maka
haulnya adalah telah memiliki selama satu tahun.
b. zakat perniagaan (zakat
tijarah)
Perniagaan banyak sekali ragamnya yaitu PT, PN, CV,
koperasi. Nasibnya sama denagan emas, haulnya telah memiliki selama 1
tahun dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta
perniagaan.
c. zakat hasil pertanian
(zakat ziar’ah)
Hasil
pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan .
jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari kulitnya atau 10 wasaq
bila masih berkulit .
1.
1
wasaq : 60 sh
2.
1sh
:3,1 liter
3.
Jadi
1,5 wasaq : 5 60 3,1 liter : 690 kg atau jika di bulatkan menjadi 7 kuintal .
10 wasaq: 14 kuintal.
d. Zakat binatang ternak (Zakat
An’am)
Jenis ternak yang wajib dizakatkan adlah unta, sapi /kerbau dan
kambing. Namun hewan ternak yang lain di kenakan kewajiban yang sama jika
mencapai nisab seharga hewan-hewan tersebut.
Tabel zakat unta
Nisab
|
zakatnya
|
5-9 ekor
|
1 ekor
kambing berumur 2 tahun/lebih atau 1 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
10-14 ekor
|
2 ekor
kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
15-19 ekor
|
3 ekor
kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2,3 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
20-24 ekor
|
4 ekor
kambing berumur 2 tahun/lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
25…..kelipatan
|
1 ekor unta
berumur 1 tahun/lebih
|
Table zakat sapi/kerbau
Nisab
|
zakatnya
|
30-39 ekor
|
1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
|
40-49 ekor
|
1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
|
60-69 ekor
|
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau berumur 1 tahun/lebih
|
catatan: diatas 70 ekor dan kerbau, untuk 30 ekor sapi atau kerbau.
Zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 tahun. Kemudian untuk 40 ekor sapi
atau kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun.
Nisab
|
Zakatnya
|
40-120 ekor
|
1 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
121-200 ekor
|
2 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
201-399 ekor
|
3 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
400…
|
4 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
Table zakat kambing
Catatan: diatas 400 ekor kambing, zakatnya 1 ekor
kambing/domba setiap kelipatan 100 ekor.
e. Zakat hasil tambang
Zakat hasil tambang baik berupa emas, perak, dan barang yang
lain bila mempercepat nisab harus dikeluarkan zakatnya.
f. Zakat hasil temuan
(zakat luqatah)
Zakat hasil temuan atau terpendam berbentuk apapun wajib
dikeluarkan zakatnya pada saat ditemukan. Zakat yang harus dikeluarkan 20%
atau ½% dari harta temuan.
Syarat-syarat wajib zakat :
1.
Islam
2.
Baliq
3.
Berakal
4.
Merdeka
5.
Milik
sendiri
6.
Mencukupi
nisab atau haul
III. Akibat
orang yang tidak mau berzakat
a. Berdosa besar, karena
tidak melaksanakan perintah Allah SWT.
b. Melanggar HAM, karena
mengambil hak orang lain.
c. Tercela dalam pandangan
Allah SWT dan sesame manusia.
d. Diancam siksa neraka.
C. Perbedaan zakat fitrah dan zakat
mal
1.
Zakat
fitrah tidak di kenakan nisab. Zakat mal di kenakan nisab atau haul.
2.
Zakat
mal dikenakan untuk orang tertentu, orang yang mampu dan waktunya kepada jenis
hata yang di miliki sedang zakat fitrah kewajibannya lebih luas dan biarkan
pada saat bulan ramadhan.
3.
Besarnya
zakat mal sangat tergantung kepada jumlahnya dan jenis harta yang dimiliki
sedangkan zakat fitrah setiap jiwa sama, baik orang yang kaya ataupun tidak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan analisis materi yang sudah dipaparkan
pada pembahasan di muka dapat disimpulkan bahwasannya materi yang ditampilkan
sudah dapat dikatakan singkron dengan SKKD kurikulum yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Namun
perlu adanya perhatian guru dan penulis buku untuk dapat mengkritisi waktu
dengan materi dan psikologi siswa dalam pembelajaran dalam memilih materi
karena seperti halnya pada analisi dimuka tidak termasuknya beberapa kompetensi
dasar yang ada pada kurikulum SKKD kedalam buku pelajaran, ini menunjukkan
materi yang lebih besar dari pada alokasi yang ada pada kurikulum sekolah yang
disediakan. Ataukah SKKD dibuat untuk diadakan
seleksi dipilih yang mana terbaik?
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat
Pendidikan Dasar Garis-Garis Besar
Program Pengajaran Sekolah Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam tahun 1993/1994
F.J Monks ,
Knoers dan Siti Rahayu Haditono, Psikologi Perkembangan Pengantar Dalam Berbagai Bagiannya, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2006
Muhammad Abid
Maksum, Khazanah Pendidikan Agama Islam Kelas I Sekolah Dasar,Jakarta: Tiga Serangkai 2007
Standar
Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Dasar, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
Subscribe to:
Posts (Atom)