Breaking News
SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI
ASSALAMU'ALAIKUM Wr.Wb

my blog

enamberita.blogspot.com

Monday 31 October 2016

ENAM#6BLOG_AREA: MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA DAN MORAL PADA ANAK

ENAM#6BLOG_AREA: MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA DAN MORAL PADA ANAK: KATA PENGANTAR              Segala puji hanya milik All a h yang senantiasa memberikan nikmat yang tiada terhingga bagi kita semua....
Read more ...

Saturday 15 October 2016

MAKALAH TELAAH MATERI PAI KELAS VI SEMESTER II


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah Pendidikan Agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Ibtidaiyah yang terdiri atas empat mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur’an-Hadis, menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Aspek akidah menekankan pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-Asma’ al-Husna. Aspek akhlak menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek Fikih menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Aspek Sejarah Kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil Ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Penyusunan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.
B.     Latar Belakang Masalah
Kelas VI Semester II
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al Qur’an
6.  MengartikanAl Quran Ayat-ayat pilihan

6.1 Membaca QS Al-Maidah ayat 3 dan Al-Hujurat ayat 13
6.2 Mengartikan QS Al-Maidah ayat 3 dan Al-Hujurat ayat 13

Aqidah
7. Meyakini adanya Qadha dan Qadar

7.1 Menunjukkan contoh-contoh Qadha dan Qadar
7.2 Menunjukkan keyakinan terhadap Qadha dan Qadar

Tarikh
8. Menceritakan kisah kaum Muhajirin dan kaum Anshar

8.1  Menceritakan perjuangan kaum Muhajirin
8.2  Menceritakan perjuangan kaum Anshar

Akhlak
9. Membiasakan perilaku terpuji

9.1  Meneladani perilaku kegigihan perjuangan kaum Muhajirin dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan peserta didik
9.2  Meneladani perilaku tolong-menolong kaum Anshar dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan peserta didik

Fiqih
10. Mengetahui kewajiban zakat

10.1         Menyebutkan macam-macam zakat
10.2         Menyebutkan ketentuan zakat fitrah



BAB II
PENDAHULUAN

A.    Al Qur’an
A.       Membaca dan Mengartikan QS Al-Maidah ayat 3 dan Al-Hujurat ayat 13

Surat Al Maa-Idah  Ayat 3
    Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ





            Surat Hujurat ayat 13
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

B.            Aqidah
1.             Qadha dan Qadar
a.                  Contoh-contoh Qadha dan Qadar
            Qada dan qadar merupakan iradah (kehendak) Allah. Qada dan qadar tersebut adakalanya sesuai dengan keinginan kita, kadang kala tidak. Tatkala takdir sesuai dengan keinginan kita, hendaklah kita bersyukur, karena itu merupakan nikmat. Sebaliknya, ketika takdir yang kita alami tidak menyenangkan, atau merupakan musibah, maka hendaklah kita terima dengan sabar dan ikhlas. Kita harus yakin, bahwa di balik musibah itu pasti ada hikmahnya.
b.                 Pengertian Qada dan Qadar
            Qada secara bahasa artinya hukum atau ketetapan. Pengertian qada menurut Islam adalah ketetapan Allah sejak zaman Azali sesuai dengan iradah-Nya tentang segala sesuatu yang ber kenan dengan makhluk. Contoh, mengenai garis hidup seseorang, baik manfaat, madarat, sukses, gagal, sehat, sakit, kelahiran, serta waktu kematian nya.
            Sedangkan qadar secara bahasa artinya kepastian. Adapun menurut Islamqadar adalah perwujudan atau kejadian dari ketentuan (qada) yang telah ditetapkan Allah swt terhadap manusia. Manusia akan mengetahui qada dan qadarnya setelah keduanya benar-benar terjadi

Contoh:
            Ketika Allah menetapkan sesuatu terhadap seseorang, seperti si Fulan yang malas belajar dipastikan tidak akan meraih kesuksesan (Qada). Selanjutnya, di kemudian hari si Fulan tersebut tidak mau berusaha keras dalam belajarnya. Maka ketetapan itu benar-benar terjadi, sehing ga ia menjadi orang yang gagal (qadar).
            Selain pernasiban manusia, segala kejadian yang akan terjadi di alam ini juga sudah ditetapkan qadanya. Semuanya sudah tertulis dalam kitab yang terjaga (Lauhul Mahfu©) sejak zaman azali.
Sebagaimana firman Allah
Artinya :
“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” ( Q.S Al – Hadid : 22 )
c.                  Macam Qada dan Qadar
            Kita tidak mengetahui qada dan qadar yang akan menimpa diri kita. Oleh karena itu, kita wajib berdoa, berikhtiar dan bertawakal kepada Allah. Mudah-mudahan Allah memberi ketentuan yang baik di dunia dan akhirat.
            Ketentuan Allah yang berupa qada dan qadar dalam kehidupan seharim- hari dinamakan sebagai takdir. Takdir manusia ada 2 macam yaitu :
1.      Taqdir mubran
            Yaitu takdir (ketentuan) Allah yang pasti dan tidak bisa diubah lagi. Contohnya, ajal (kematian), mengalami usia tua, jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Firman Allah swt dalam Al-Qur’an:
Artinya :
            “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan : "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan : "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah : "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun ?.” ( Q.S An – Nisa : 78 )
2.      Taqdir mu‘allaq
            Yaitu takdir (ketentuan) Allah yang terjadi pada manusia tetapi masih bisa diubah. Contohnya:
1)      Seseorang yang kurang pandai, kemudian rajin belajar sehingga suatu saat ia mendapat prestasi gemilang di sekolahnya
2)      Seseorang yang terkena sakit, ia bisa sehat kembali asalkan rajin berobat.
3)      Seseorang yang hidupnya melarat bisa mengubah nasibnya menjadi kaya dengan rajin bekerja dan berusaha keras.
            Allah akan mengubah keadaan seseorang jika ia mau mengubah keadaan (nasib)-nya sendiri. Begitu pula sebaliknya. Sebagaimana firman Allah SWT
 Artinya :
            “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” ( Q.S Ar – Ra’d : 11 )
d.        Beriman Kepada Qada dan Qadar
            Iman kepada qada dan qadar termasuk rukun iman yang ke enam. Setiap pribadi muslim wajib meyakininya. Tidak sempurna iman seseorang jika ia tidak beriman kepada qada dan qadar. Qada dan qadar merupakan rahasia Allah swt. Manusia hanya berharap dan berusaha. Sementara Allah-lah yang menentukan hasil atau ketetapannya. Beberapa upaya meyakini qada dan qadar misalnyadengan cara sebagai berikut.
1.         Selalu Berikhtiar dan Bertawakal
            Dalam menjalani kehidupan, seseorang tidak boleh pasrah begitu saja terhadap nasib yang menimpanya. Tetapi, ia harus berusaha keras terlebih dahulu sebelum berserah diri.
            Ada sebuah kisah, seorang sahabat datang kepada nabi dengan mengendarai unta. Setelah turun, ia langsung me ne mui nabi tanpa menambat kan tali untanya terlebih dahulu.
            Rasulullah saw bertanya,“Mengapa untamu tidak kamu ikat kan?” Sahabat itu menjawab: “Aku bertawakal kepada Allah”. Lalu Rasul berkata: “Bukan begitu artinya tawakal, tapi berusaha dahulu mengikatkan tali untamu, lalu setelah itu berserah diri kepada Allah. Ini yang dinamakan tawakal”. Meskipun qada dan qadar mutlak dari Allah, kita wajib ber usaha. Karena Allah telah memberi kita akal dan hati untuk menimbang mana yang benar dan mana yang salah. Manusia hidup berdasarkan usahanya. Sebagaimana firman Allah 
Artinya :
            “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya).” ( Q.S An – Najm 39 – 40 )
2.         Sabar dalam menghadapi cobaan
            Manusia yang beriman selalu meyakini bahwa apapun yang menimpanya akan menjadi suatu kebaikan, asal selalu menyikapinya dengan baik pula. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
Contoh:
            Seorang siswa tidak naik kelas karena ma las. Kemudian ia menyadari kesalahannya serta bersabar dari segala cemoohan dan gunjingan. Ia tidak putus asa atas kejadian yang telah menimpanya. Lalu timbul kemauan yang kuat untuk merubah keadaannya. Iabelajar dengan rajin sehingga di kemudian hari ia menjadi orang yang sukses. Ia berhasil mengalahkan teman-temannya yang dulu pernah mencemoohkannya. Inilah hikmah besar yang ia dapat kan, buah dari kesabarannya.
            Begitu pula dengan kejadian-kejadian yang lain, apabila kita sikapi dengan baik dan benar maka akan menjadi pahala. Sebaliknya, jika salah menyikapinya maka akan mendapat azab (siksa) yang pedih.
            Pada hakikatnya segala ujian dan musibah yang Allah turunkan hanyalah untuk menguji kualitas keimanan kita, agar terus meningkat. Sebagaimna firman Allah
  Artinya :
            Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji? ( Q.S Al – ‘Ankabut : 2 )
3.         Meyakini bahwa semua cobaan berasal dari Allah swt
            Segala bentuk musibah dan cobaan tidak terlepas dari qada dan qadar Allah swt. Hal itu untuk menguji dan memilah, siapa yang benar-benar beriman kepada-Nya dan siapa yang ingkar atau purapura. Allah memberikan ujian kepada manusia sesuai dengan batas kemampuannya. Firman Allah swt :
Artinya :
            “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” ( Q.S Al – Baqarah : 286 )
            Allah swt akan memberikan cobaan kepada manusia dengan ber bagai macam ujian. Macam-macam ujian tersebut seperti Allah utarakan dalam surat Al – baqarah ayat 155
Artinya :
            “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar”
            Kita harus meyakini bahwa semua cobaan itu berasal dari Allah. Oleh karena itu, kita harus memohon semoga Allah mengambilnya kembali. Allah memerintahkan kepada kita untuk istirja’ saat tertimpa musibah.
Allah menegaskan perintah istirja ini dalam Al-Qur’an:
  Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna
lillhi wa innilaihi rojiun” ) (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-
Nyalah kami kembali” ( Q.S Al – Baqarah : 156 )
C.    Tarikh
Kisah Kaum Muhajirin Dan Kaum Anshar
1.             Kisah Perjuangan Kaum Muhajirin
            Sejak Nabi Muhammad saw Menyampaikan ajaran islam secara terang-terangan, Nabi saw banyak tantangan dari kaum Quraisy. Sebab keyakinan menyembah berhala, mabuk, perbudakan dan pembunuhan anak perempuan bertentangan dengan ajaran islam. Sehingga kaum Quraisy berniat membunuh Nabi saw.
Kaum musyrik Quraisy menyiksa para pengikut Nabi saw :
·         Sumaiyah, tetap iman kepada Allah walaupun dipukuli sampai lumpuh, kemudian ditusuk pakai tombak dari bawah perut hingga tembus dadanya sehinnga meninggal.
·         Yasir (suami Sumaiyah), dihajar Abu-Jahal diikat lalu diseret di sepanjang padang pasir yang panas kemudian ditendangi hingga meninggal dunia.
·         Bilal bin Rabbah, diikay kemudian ditindihi batu besar di atas perutnya dan dijemur di padang pasir yang sangat panas serta tidak diberi makan dan minum.
            Kekejaman itu tidak menyurutkan semangat Nabi dan para pengikutnya untuk menyiarkan ajaran islam. Sehingga Nabi berhijrah dari Makah ke Madinah (1 H/622M). Sebabnya antara lain :
1.      Perkembangan islam di Makah lambat.
2.      Hambatan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy.
3.      Ada jaminan dari penduduk Madinah.
4.      Nabi tahu bahwa Madinah islam akan mudah berkembang.
5.      Ada perjanjian Aqabah I dan II (suku Khazraj dan Aus akan menjaga keselamatan Nabi saw dan para pengikutnya).
            Mereka yang hijarah banyak mengorbankan harta, benda dan perasaan. Mereka hanya membawa bekal sekedarnya saja. Di Madinah islam berkembang pesat.
Hadits
            Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya setiap  perbuatan tergantung niatnya.  Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (H.R. Bukhari Muslim)
2.        Kisah Perjuangan Kaum Anshar
            Kaum Anshar merupakan sebutan bagi orang Madinah yang menerima rombongan Nabi saw dan pengikutnya hijrah ke Madinah.
            Persiapan hijrah Nabi diawali dengan bertemunya 6 orang yang yang ziarah ke Makkah (as’ad bin Zurarah, Rafi’ bin Malik, Auf bin Al-Harits, Quthbah bin Amir, ‘Uqbah bin Amir, dan Jabir bin Abdullah) dan mereka orang pertama Madinah yang masuk islam (th 11 keNabian). Kemudian mereka berenam meninggalkan Makkah menuju Madinah dan menyebarkan agama Islam.
            Pada musim haji (12 keNabian/621 M) mereka menemui Nabi saw kembali dan membawa 12 orang dari suku Aus dan Khazraj untuk menyatakan masuk islam. Nabi saw kemudian membaiat mereka di Bukit Aqabah (Bai’atul Aqabah I). bai’at tersebut terdiri dari 10 aturan diantaranya :
1.      Akan menyembah Allah dan tidak menyekutukannya
2.      Tidak akan mencuri
3.      Tidak akan berbuat zina
4.      Tidak akan membunuh anak-anak perempuan
5.      Tidak memfitnah
6.      Setia kepada Rasulullah
            Pada musim haji tahun (13 keNabian) banyak penduduk Madinah yang haji (72 laki-laki dan 2 perempuan). Kemudian Nabi saw diminta untuk hijrah ke Yastrib, pemuka Kharaj dan Aus bersumpah yang isinya :
1.      Penduduk Madinah siap melindungi Nabi Muhammad saw
2.      Penduduk Madinah ikut berjuang membela Islam dengan harta dan jiwa
3.      Penduduk Madinah berusaha memajukan Islam dengan menyiarkan kepada sanak keluarga
4.      Penduduk Madinah siap menerima akibat dari dakwah Islam.
Bai’at ke-2 ini disebut Bai’at Aqabah II (Bai’atul Aqabah al-Kubro) berisi :
1.      Mendengar dan mentaati Nabi Muhammad saw baik dalam keadaan semangat/malas
2.      Menafkahkan harta baik dalam keadaan baik/sulit
3.      Melakukan amar ma’ruf nahi mungkar
4.      Tetap tabah dalam menghadapi celaan kaum kafir
5.      Melindungi Nabi saw sebagaimana mereka melindungi diri dan keluarganya.
            Hijrah Nabi pada tanggal 16 Rabiulawal 1H, Rasulullah disambut gembira, banyak orang yang memohoon menjadi tuan rumah bagi Rasulullah saw. Akan tetapi Nabi saw mengikuti ontanya berhenti ia akan berhenti. Keberuntungan berhenti pada Abu Ayyub al-Ansari kemudian onta tersebut berhenti di tanah kosong milik dua anak yatim (Sahl dan Suhail). Di tempat inilah Nabi saw mambangun masjid Nabawi.
Kemudian Nabi saw mengubah nama kota Yatsrib menjado Madinah al-Munawaroh.
D.    AKHLAK
1.                  Meneladani Perilaku Kegigihan Perjuangan Kaum Muhajirin Dalam Kehidupan Sehari-Hari Di Lingkungan Peserta Didik

a.                  Kegigihan Perjuangan Kaum Muhajirin
            Rasulullah memilih Yatsrib sebagai tempat untuk menyebarkan Islam karena beliau tahu disana mudah menerima Islam. Dan penduduknya sudah mengenal ketuhanan.Pada tahun ke-12 kenabian pada musim haji, datanglah 12 orang laki-laki dan seorang wanita Yatsrib ke Makkah menemui Rasullullah secara rahasia (Aqabah I) untuk mengadakan perjanjian (bai’at).
Pada tahun 13 dari kenabian, datanglah rombongan muslimin 73 orang laki-laki dan 2 orang perempuan untuk haji. mereka mengadakan pertemuan di Aqabah ke-2. Pada pertemuan tersebut mereka berjanji bahwa mereka akan membela nabi Muhammad saw.
            Kaum Quraisy ingin membunuh Nabi saw karena khawatir Nabi saw akan menguasai mereka. Nabi saw diperintah Allah untuk pergi ke Yastrib kemudian berkemas dan menyuruh Ali bin Abi Tholib untuk menempati tempat tidurnya dan kemudian Nabi secara diam-diam pergi ke rumah Abu Bakar kemudaian pergi ke Goa Tsur. Kemudian senin 8 Rabi’ul Awal th 1 H Nabi tiba di Kuba. Di Kuba Rasulallah mendirikan Masjid Quba.
            Pada jumat 12 rabi’ul awal th 1 H pada hari itu Nabi Muhammad saw, Abu Bakar dan Ali bin Abi Tholib memasuki kota Yatsrib dan disambut penduduk Yatsrrib dengan penuh kegembiraan. Pada hari itu Nabi saw juga shalat jum’at pertama bersama kaum Muslim, Muhajirin, dan Anshar. Sejak itu pula Yatsrib menjadi Madinatun Nabiy, Kota Nabi dan disebut Madinah.
b.             Tolong Menolong Kaum Anshar
            Setelah menetap di Madinah, Nabi membentuk masyarakat islam yang aman, bebas dari tekanan dan ancaman.Nabi juga mempertalikan hubungan keluarga antara kaum Muhajirin dan Anshar. Kaum muslimun penduduk Yatsrib disebut Anshar yang berarti “pertolongan” karena mereka menolong kaum Muhajirin. Menyambut kedatangan mereka dan menerimanya dengan penuh kegembiraan.mereka membantu dengan ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu apapun, kecuali ridho Allah saw dan ketaatan mereka terhadap Rasulullah saw. Dengan demikian terbinalah masyarakat islam di Madinah dengan baik.
Dalam membina masyarakat Islam di madinah ini usaha-usaha pokok yang terlebih dahulu dikerjakan Nabi Muhammad saw antaralain :
1.      Mendirikan masjid
Di dalam masjid Nabi saw mengajarkan semangat jihad di jalan Allah, sehingga kaum muslimin rela mengorbankan harta benda, jiwa dan raganya. Di masjid Nabi saw juga mengajarkan doktrin tauhid, dan mengajarkan pokok-pokok agama Islam , ibadah berjamaah, dan musyawarah.
2.      Mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar
a.       Abu Bakar dengan Haritsah bin Zaed
b.      Ja’far bin Abi Thalib dengan Mu’adz bin Jabal
c.       Umar bin Khathab dengan ‘Itbah bin Malik
3.      Perjanjian perdamaian dengan kaum Yahudi
a.       Kaum Yahudi hidup damai bersama-sama dengan kaum Muslimin, kedua belah pihak bebasmemeluk dan menjalankan agama masing-masing.
b.      Kaum Muslimin dan Yahudi wajib tolong-menolong.
c.       Madinah adalah kota suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat oleh perjanjian ini, kalau ada perselisihan diserahkan kepada Allah dan Rasul.
d.      Siapa saja yang tinggal di dalam/luar kota Madinah wajib dilindungi keamanan baginya, kecuali orang yang dzalim dan bersalah, sebab Allah menjadi pelindung bagi orang-orang yang baik dan berbakti.
4.      Meletakkan dasar-dasar politik, ekonomi dan sosial untuk masyarakat Islam.

E.     Fiqih
1.        Macam-macam dan Ketentuan Zakat Fitrah
PENGERTIAN  ZAKAT
            Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke lima.  Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur. Sedangkan  menurut  istilah  zakat  adalah  pemberian harta dengan kadar  tertentu kepada yang berhak. Seperti firman allah:    
Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
            Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
1.      Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
2.      Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka  tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
3.      Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
4.      Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
5.      cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
MACAM-MACAM ZAKAT
A.    ZAKAT  FITRAH
              Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang berupa makanan pokok  yang sudah ditentukan  jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak.
            Zakat fitrah diwajibkan setiap orang  islam, di keluarkan pada malam  harinya sebanyak 2,5 kg  untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, berkata
 “Dari umar r.a berkata : Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau gandum  atas setiap hamba atu merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dari orang islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum orang-orang pergi shalat(‘idul fitri).   “(H.R. Bukhari dan muslim).
1.      Syarat-syarat wajib zakat fitrah
Islam
Memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan,
Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
            Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar  zakat fitrah.
·         Orang-orang yang hidup pada hari raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul fitri.
2.      Rukun  zakat fitrah
a.       Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
b.      Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
c.       Ada penerima zakat fitrah (mustahik).
d.      Ada harta benda yang di zakatkan.
e.       Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
f.       Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.

3.      Waktu membayar zakat
a.       Waktu yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramdhan.
b.      Waktu yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan.
c.       Waktu yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.
d.      Waktu yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul fitri.
4.      Ukuran zakat fitrah
            Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum, kurma untuk setiap orang kadar ukuran zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Misalnya harga beras 1 kg Rp4.000, maka zakat untuk setiap orang adalah Rp10.000.
5.      Akibat orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah
a.       Dia akan berdosa karena zakat fitrah wajib.
b.      Puasa yang dikerjakan pada bulan ramadhan kurang sempurna.
c.       Dia akan menjadi orang yang kupur nikmat.
d.      Sama saja memakan sebagian hak orang lain.
e.       Di dalam dirinya akan terbentuk sifat kikir(bakhil)dan egois.
f.       Rezekinya akan sempit.
6.      Mustahik zakat fitrah adalah orang-orang  yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 ashraf(golongan)
Zakat termasuk ibadah mahdhoh, yakni ibadah yang sudah diatur secara rinci tata cara pelaksanaannya, termasuk yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik zakat)  di terangkan Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 60.
Artinya
 “Sesungguhnya  zakat –zakat itu,  hanyalah untuk orang – orang Fakir,  orang-orang Miskin, Pengurus zakat (amil), para mu’allaf  yang  dibujuk hatinya, Untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang (gharim), untuk  jalan Allah dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana ” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
a.       Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya
b.      Miskin, adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungan.
c.       Amil, adalah orang yang  perlu melaksanakan semua kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
d.      Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat.
e.       Riqab (budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat  untuk menebus kemerdekaan dirinya.
f.       Gharim, adalah orang yang  mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri sendiri.
g.      Musafir , adalah orang  yang  sedang  mengadakan perjalanan dalam  rangka mencari ridho Allah.
h.      Sabilillah, adalah  suatu  kemashalatan (kebaikan), pada umumnya  yang di ridhoi Allah SWT.
b.    Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
7.      Tujuan zakat fitrah
a.       Membersihkan diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama berpuasa ramadhan.
b.         Memberi  makan bagi kepada orang fakir dan miskin.
8.      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan zakat fitrah
a.    Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya.
b.      Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
c.       Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
d.      Waktu pengeluaran adalah pada malam hari sampai menjelang pelaksanaan shalt idul fitri.
e.       Zakat fitrah berupa makanan pokok masyarat setempat.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
a.       Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
b.      Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT
Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
c.       Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT,
Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
B.     ZAKAT MAL (HARTA) 
        I.            Pengertian zakat mal (HARTA)
            Zakat mal (harta)ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang  yang wajib di tunaikan  (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun sekali.tujuannya untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki.pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya). Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab atau haul (batas minimal wajib zakat).
      II.            harta yag wajib dizakati dan nisabnya
a.       harta kekayaan berupa emas,perak dan uang
 emas dan perak merupakan harta yang wajib di keluarkan zakatnya jika telah memenuhi nasib dan haul.
1.        Nisab emas adalah 93,6 gram
2.        Nasib perak adalah 624 gram
3.        Nisab emas dan perak di hargakan dengan uang maka haulnya adalah telah memiliki selama satu tahun.
b.      zakat perniagaan (zakat tijarah)
            Perniagaan banyak sekali ragamnya yaitu PT,  PN,  CV,  koperasi. Nasibnya sama denagan emas, haulnya telah memiliki selama 1 tahun dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta perniagaan.
c.       zakat hasil pertanian (zakat ziar’ah)
            Hasil pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan . jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari kulitnya atau 10 wasaq bila masih berkulit .
1.      1 wasaq : 60 sh
2.      1sh :3,1 liter
3.      Jadi 1,5 wasaq : 5 60 3,1 liter : 690 kg atau jika di bulatkan menjadi 7 kuintal . 10 wasaq: 14 kuintal.
d.      Zakat binatang ternak (Zakat An’am)
            Jenis ternak yang wajib dizakatkan adlah unta, sapi /kerbau dan kambing. Namun hewan ternak yang lain di kenakan kewajiban yang sama jika mencapai nisab seharga hewan-hewan tersebut.



Tabel zakat unta
Nisab
zakatnya
5-9 ekor
1 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 1 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
10-14 ekor
2 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
15-19 ekor
3 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2,3 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
20-24 ekor
4 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
25…..kelipatan
1 ekor unta berumur 1 tahun/lebih
                                         
Table zakat sapi/kerbau
Nisab
zakatnya
30-39 ekor
1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
40-49 ekor
1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
60-69 ekor
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau berumur 1 tahun/lebih
catatan: diatas 70 ekor dan kerbau, untuk 30 ekor sapi atau kerbau. Zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 tahun. Kemudian untuk 40 ekor sapi atau  kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun.
Nisab
Zakatnya
40-120 ekor
1 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
121-200 ekor
2 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
201-399 ekor
3 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
400…
4 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
Table zakat kambing
Catatan: diatas 400 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing/domba setiap kelipatan 100 ekor.
e.       Zakat hasil tambang
            Zakat  hasil tambang baik berupa emas, perak, dan barang yang lain bila mempercepat nisab harus dikeluarkan zakatnya.
f.       Zakat hasil temuan (zakat luqatah)
            Zakat hasil temuan atau terpendam berbentuk apapun wajib dikeluarkan zakatnya pada saat ditemukan. Zakat yang harus dikeluarkan 20% atau  ½% dari harta temuan.
Syarat-syarat wajib zakat :
1.      Islam
2.      Baliq
3.      Berakal
4.      Merdeka
5.      Milik sendiri
6.      Mencukupi nisab atau haul
    III.            Akibat orang yang tidak mau berzakat
a.       Berdosa besar, karena tidak melaksanakan perintah Allah SWT.
b.      Melanggar HAM, karena mengambil hak orang lain.
c.       Tercela dalam pandangan Allah SWT dan sesame manusia.
d.      Diancam siksa neraka.

C.     Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
1.             Zakat fitrah tidak di kenakan nisab. Zakat mal di kenakan nisab atau haul.
2.             Zakat mal dikenakan untuk orang tertentu, orang yang mampu dan waktunya kepada jenis hata yang di miliki sedang zakat fitrah kewajibannya lebih luas dan biarkan pada saat bulan ramadhan.
3.             Besarnya zakat mal sangat tergantung kepada jumlahnya dan jenis harta yang dimiliki sedangkan zakat fitrah setiap jiwa sama, baik orang yang kaya ataupun tidak.
























BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Dengan analisis materi yang sudah dipaparkan pada pembahasan di muka dapat disimpulkan bahwasannya materi yang ditampilkan sudah dapat dikatakan singkron dengan SKKD kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
            Namun perlu adanya perhatian guru dan penulis buku untuk dapat mengkritisi waktu dengan materi dan psikologi siswa dalam pembelajaran dalam memilih materi karena seperti halnya pada analisi dimuka tidak termasuknya beberapa kompetensi dasar yang ada pada kurikulum SKKD kedalam buku pelajaran, ini menunjukkan materi yang lebih besar dari pada alokasi yang ada pada kurikulum sekolah yang disediakan. Ataukah SKKD dibuat untuk diadakan seleksi dipilih yang mana terbaik?




DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Pendidikan  Dasar Garis-Garis Besar Program Pengajaran  Sekolah Dasar Mata             Pelajaran Pendidikan Agama Islam tahun 1993/1994
F.J Monks , Knoers dan Siti Rahayu Haditono, Psikologi Perkembangan Pengantar Dalam            Berbagai Bagiannya, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2006
Muhammad Abid Maksum, Khazanah Pendidikan Agama Islam Kelas I Sekolah   Dasar,Jakarta: Tiga Serangkai 2007
Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Dasar,            Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008


Read more ...
Designed By