Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan
segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban
negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala
ikhwal yang berhubungan dengan negara.[1]
Sejalan dengan ini menurut Daryono Kewarganegaraan
adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus :
Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.[2]
Dari
beberapa pemahaman yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
kewarganegaraan merupakan sebuah tanda (identitas) yang menunjukan adanya suatu
ikatan berupa hubungan hukum antara seorang warga negara (individu) dengan negara.Hubungan
hukum tersebut kemudian menimbulkan akibat hukum yang berupa munculnya hak dan
kewajiban konstitusional warga negara.
Adapun yang dimaksud dengan hak konstitusional menurut
(constitutional right) menurut Prof. Jimly Asshiddiqie adalah hak-hak yang
dijamin di dalam dan oleh UUD 1945 (konstitusi).[3]Siapapun
dia jika diakui secara sah sebagai warga negara secara yuridis memiliki hak
konstitusional (constututional right) yang dijamin dalam konstitusi sebuah
negara.Sebagai contoh hak-hak konstitusional adalah Misalnya, (i) hak yang
tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap Warga
Negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan”; (ii) Pasal 27 ayat
(2) menyatakan, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan; (iii) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”, dsb hak-hak yang diatur dalam konstitusi.
Jika
kita berbicara mengenai hak kurang lengkap rasanya jika belum disertai dengan
berbicara mengenai kewajiban.Oleh karena itu selain daripada mendapat hak
konstitusional seorang warga negara juga mempunyai kewajiban
konstitusional.Adapun yang dimaksud oleh kewajiban konstitusional adalah kewajiban-kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara yang diatur dalam UUD 1945
(konstitusi).Sebagai contoh misalnya (i) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.(ii) Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kewajiban
setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(iii) kewajiban untuk membayar pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23A
UUD 1945 dsb kewajiban yang diatur dalam konstitusi.
Pada
dasarnya arti penting kewarganegaraan terletak pada hak dan kewajiban
konstitusionalnnya yang kemudian menjadi dasar bagi sebuah negara untuk
memberikan perlindungan dan hak-hak nya kepada warga negaranya dan menjadi
dasar juga bagi warga negara untuk melakukan sesuatu (kewajiban)
negaranya.inilah kemudian yang menjadi pembeda antara seorang yang memiliki
kewarganegaraan dan yang tidak memiliki kewarganegaraan , dimana seseorang yang
tidak memilkik kewarganegaraan tidak akan pernah mendapat jaminan perlindungan
dan hak dari negara manapun dan juga tidak memiliki kewajiban tertentu terhadap
negara manapun.
Adapun
yang kemudian menjadi persoalan adalah ketika ada seseorang yang memiliki lebih
2 kewarganegaraan (bipartride).Dwikewarganegaraan (bipartride) adalah suatu
kondisi dimana seseorang memiliki 2 kewarganegaraan karena alasan-alasan tertentu,
misalkan, karena merupakan anak hasil perkawinan campuran, atau karena lahir di
negara asing sehingga mendapat kewarganegaraan.Dwikewaerganegaraan ini
disebabkan karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang
berbeda dan tidak eksklusif.Ssebagai contoh misalnya seorang anak lahir dari
pasangan yang merupakan warga negara dari negara A yang menganut asas ius
sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) anaknya kemudian lahir di
negara B yang berasaskan ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat
kelahiran),maka secara otomatis si anak bisa berkewarganegaraan ganda.
Terkait dengan persoalan kewarganegaraan ganda ini terdapat suatu
kasus menarik terkait dengan persoalan kewarganegaran ganda ini.Kasus ini
bermula. Menjelang peringatan hari Kemerdekaan RI, rakyat Indonesia
dihebohkan oleh dua kasus terkait kewarganegaraan. Kasus ini menjadi sorotan
lantaran menimpa orang penting yakni Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Arcandra Tahar, dan satu lagi menimpa seorang anggota Paskibraka nasional Gloria
Natapradja Hamel.
Heboh
soal kewarganegaraan Arcandra terjadi sejak Sabtu 14 Agustus 2016. Tiba-tiba
beredar kabar yang menyebutkan Menteri yang dilantik Presiden Jokowi 27 Juli
2016, untuk menggantikan Menteri ESDM sebelumnya Sudirman Said,
berkewarganegaraan ganda. Disebutkan,
Arcandra yang sebelumnya menjabat presiden pada perusahaan bidang energi dan
perminyakan Petroneering Hoston di Texas,
sudah menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada
Maret 2012 setelah oathof allegiance atau sumpah setia kepada
negara Amerika Serikat. Namun, dia masih memegang paspor Indonesia.[4]
Dari kasus ini terlihat dari pernyataan Direktur Perlindungan WNI
dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, seolah-olah menyatakan bahwa kedua orang penting tersebut boleh memiliki kewarganegaraan ganda .Hal ini kemudian
menimbulkan pertanyaan apakah hal ini diperbolehkan dalam undang-undang
kewarganegaraan Indonesia.
Hal ini kemudian membuat penulis tertarik untuk membahas kasus ini
dalam sebuah analisis singkat yang mencoba memaparkan tentang bolehkah sesorang
memiliki kewarganegaran ganda dalam perspektif UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
? dan Bagaimana pandangan penulis maupun masyarakat jika di tinjau dari segi psikologis
tentang kasus tersebut.
Pembahasan Kasus
Arcandra Tahar kini menjadi orang yang paling singkat menjabat menteri, hanya 20
hari. Kasus ini begitu menguras energi dan emosi para pihak, terutama dari
Arcandra sendiri. Presiden Joko
Widodo akhirnya memberhentikan dengan
hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra
Tahar, Senin (15/8/2016)malam.
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra."Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam.
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra."Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam.
Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku
Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif. Sebulan
sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI
kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.
Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke
Indonesia dengan menggunakan paspor AS.
Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan
paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.
Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No
12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara
karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia
terkait status kewarganegaraannya.
Sama
halnya dengan Arcanda, Gloria Natapradja Hamel digugurkan
dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di upacara
peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17
Agustus 2016.
Gloria yang awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan
Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, dia dianggap
bukan warga negara Indonesia.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang
kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata
Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan
Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Pasalnya, pencoretan nama Gloria itu bukan pada seleksi tahap
sekolah, kota atau provinsi. Melainkan, pencoretan itu dilakukan seleksi di
pusat. Bahkan, Gloria terbilang sudah lolos seleksi di tahap akhir dan tinggal
dikukuhkan Presiden.[5]
Jika kita melihat pada peraturan yang mengatur tentang
kewarganegaraan , yakni diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 memang indonesia
salah satunya menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas.Adapun asas-asas
yang dianut didalam UU no. 12 tahun 2006 adalah sbb :
Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negaratempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anaksesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini[6]
Adapun
mengenai kewarganegaraan ganda, diperbolehkan namun sifatnya terbatas hanya
diberlakukan terhadap anak-anak, bukan orang dewasa.Hal ini terlihat dari
beberapa pasal yang mengatur tentang kewarganegaraan ganda terbatas sbb :
Pasal 4 huruf c, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
Pasal 4 huruf d, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
Pasal
4 huruf h,anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayahWarga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuanitu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapanbelas) tahun atau belum kawin;
Pasal
4 huruf l ,anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari
seorang ayah dan ibu Warga NegaraIndonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anaktersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
Pasal 5 ayat (1) ,Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)tahun dan belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnyayang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 5 ayat (2) ,Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia
5(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warganegara asing berdasarkan
penetapan pengadilan tetapdiakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6 ayat (1) ,Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesiaterhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf c, huruf d,
huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibatanak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.[7]
Dari
pasal-pasal diatas terlihat bahwa pada dasarnya, UU No. 12 tahun 2006 hanya
memberlakukan kewarganegaraan ganda yang sifatnya terbatas.Maksud dari terbatas
disini adalah kewarganegaraan ganda ini hanya diberlakukan kepada anak-anak dan
dalam jangka waktu yang terbatas yakni hanya sampai anak berumur 18 tahun dan
setelah itu anak harus memilih salah satu kewarganegaraannya.Undang-Undang ini
pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraanganda (bipatride) ataupun tanpa
kewarganegaraan (apatride).
Sebagai
seorang Presiden sudah pasti beliau memiliki alasan tersendiri atas keputusan
yang di ambilnya. Walaupun Presiden tidak mengutarakan apa alasan pemberhentian
Menteri ESDM tersebut secara nyata terbuka, hal ini menyisakan pertanyaan besar
di benak publik saat ini. Publik bertanya-tanya secara yuridis formal, karena
statusnya sebagai WNA, tentu itu juga menyalahi UU Kementerian Negara No. 39
Tahun 2008, bahwa salah satu syarat menteri adalah mesti berstatus WNI.[8] Menanggapi respon publik akirnya Presiden mengambil
langkah yang dinilai tepat yautu dengan memberhentikan dengan hormat mentri
ESDM itu dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku menko Kemaritiman sampai
ada menteri ESDM definitif.
Tidak ingin dugaan ini meluas, Arcandra pun cepat-cepat merespons. Dia menegaskan, masih menjadi WNI
meski telah bermukim dan berkarier di Amerika Serikat selama 20 tahun. Bahkan
dia menegaskan bukti paspor Indonesia yang dapat dibuktikan validitasnya.
"Saya masih pegang paspor Indonesia, masih valid," kata
Candra, Sabtu 13 Agustus 2016.
Kendati demikian, Presiden Jokowi tampaknya tak mau mengambil
risiko dan memicu pro-kontra berkepanjangan. Meski Jokowi sendiri yang meminta
Arcandra untuk pulang ke Indonesia memimpin Kementerian ESDM, namun pada Senin
malam (15/8/2016), pukul 21.05 WIB, Menteri Sekretaris Negara Pratikno
mengumumkan pemberhentian Arcandra.[9] Berbeda dengan Arcandra, Gloria yang semula
dicoret sebagai salah satu anggota paskibraka atas dasar rasa nasionalisme
akhirnya Gloria bisa tersenyum manis saat dirinya diperbolehkan masuk kembali
menjadi salah satu anggota Pengibar Bendera.
Sebagai
masyarakat Indonesia yang sedikit banyak tau tentang hukum sudah pasti apa yang
dilakukan Presiden merupakan suatu kesalahan dan terkesan tergesa-gesa dikarenakan
sudah lalai dalam mengambil keputusan dengan mengangkat Arcandra sebagai
Menteri dikarenakan status kewarganegaraan yang dimilikinya, karena dalam
pengangkatan seorang jabatan sekelas menteri haruslah melalui prosedur yang
begitu panjang, meskipun langkah presiden dengan memberhentikan Menteri ESDM
itu dinilai langkah yang tepat.Namun sebagai masyarakat awam keputusan presiden
tersebut dinilai tindakan yang semena-mena dikarenakan main lantik dan
memberentikan menteri seenaknya.
Sebagai
seorang mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintahan sudah pasti apa
yang dilakukan pemerintah dalam hal ini adalah Presiden tidak tepat
dikarenakan baik itu Arcandra maupun Gloria sama-sama
mempunyai tujuan yang mulia yaitu demi memajukan dan pengabdiannya terhadap
bangsa ini.Sebagai contoh dalam dunia sepak bola, pemerintah bisa dengan mudah
menaturalisasi pemain asing untuk pindah warga negara demi membela Indonesia
akan tetapi untuk kasus Arcandra dan Gloria dinilai sangatlah berbelit-belit
dengan alasan mengacu pada peraturan UU tentang Kewarganegaraan.
Kesimpulan
Pada
dasarnya aturan tentang kewarganegaran di indonesia yang diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipartide).Kewarganegaraan
ganda hanya diperbolehkan secara terbatas untuk anak-anak sampai pada usia 18
tahun dimana setelah itu si anak wajib memilih kewarganegaraannya.
Dalam kasus di atas dapat disimpulkan bahwa jika
mengacu pada UU maka apa yang dilakukan pemerintah sangatlah tepat, namun jika
ditinjau dari segi psikologis maka Pemerintah perlu meninjau kembali tentang
isi dari UU kewarganegaraan mengingat apa yang dilakukan bak itu Gloria maupun
Arcandra semata-mata untuk bangsa Indonesia.
Daftar Referensi
UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Berserta Penjelasan
kewarganegaraan/,diakses pada 06 jan 2014
pada 06 jan 2014
diakses pada 6 jan 2014
[1]http://tharra.wordpress.com/2010/02/24/pengertian-dan-pendidikan-kewarganegaraan/,diakses
pada 06 jan 2014
[3] http://elsiusaragae.blogspot.com/2010/08/hak-konstitusional-di-indonesia.html,
diakses pada 6 jan 2014
[4] http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/08/19/oc4uxb336-antara-arcandra-dan-gloria
[8]
http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/08/19/oc4uxb336-antara-arcandra-dan-gloria
[9] http://news.liputan6.com/read/2578032/saat-langkah-arcandra-tahar-dan-gloria-terhenti-di-istana-jokowi
♥ ♠ ♦ ♣ LEGENDAQQ NET ♥ ♠ ♦ ♣
ReplyDeleteKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq Net. Smile 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99 - BandarQ - Poker - AduQ - Capsa Susun - Bandar Poker - Sakong Online - Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA - Mandiri - BNI - BRI - Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ(dot)Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : Legendaqq
- WA : +855964987960