Breaking News
SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI
ASSALAMU'ALAIKUM Wr.Wb

my blog

enamberita.blogspot.com

Saturday 15 October 2016

ARTIKEL MENGENAI ISU DWI KEWARGANEGARAAN



                                                                      Pendahuluan
            Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.[1]
            Sejalan  dengan ini menurut Daryono Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.[2]
            Dari beberapa pemahaman yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kewarganegaraan merupakan sebuah tanda (identitas) yang menunjukan adanya suatu ikatan berupa hubungan hukum antara seorang warga negara (individu) dengan negara.Hubungan hukum tersebut kemudian menimbulkan akibat hukum yang berupa munculnya hak dan kewajiban konstitusional warga negara.
            Adapun yang dimaksud dengan hak konstitusional menurut (constitutional right) menurut Prof. Jimly Asshiddiqie adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945 (konstitusi).[3]Siapapun dia jika diakui secara sah sebagai warga negara secara yuridis memiliki hak konstitusional (constututional right) yang dijamin dalam konstitusi sebuah negara.Sebagai contoh hak-hak konstitusional adalah Misalnya, (i) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap Warga Negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan”; (ii) Pasal 27 ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (iii) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, dsb hak-hak yang diatur dalam konstitusi.
            Jika kita berbicara mengenai hak kurang lengkap rasanya jika belum disertai dengan berbicara mengenai kewajiban.Oleh karena itu selain daripada mendapat hak konstitusional seorang warga negara juga mempunyai kewajiban konstitusional.Adapun yang dimaksud oleh kewajiban konstitusional adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara yang diatur dalam UUD 1945 (konstitusi).Sebagai contoh misalnya (i) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.(ii) Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(iii) kewajiban untuk membayar pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23A UUD 1945 dsb kewajiban yang diatur dalam konstitusi.
            Pada dasarnya arti penting kewarganegaraan terletak pada hak dan kewajiban konstitusionalnnya yang kemudian menjadi dasar bagi sebuah negara untuk memberikan perlindungan dan hak-hak nya kepada warga negaranya dan menjadi dasar juga bagi warga negara untuk melakukan sesuatu (kewajiban) negaranya.inilah kemudian yang menjadi pembeda antara seorang yang memiliki kewarganegaraan dan yang tidak memiliki kewarganegaraan , dimana seseorang yang tidak memilkik kewarganegaraan tidak akan pernah mendapat jaminan perlindungan dan hak dari negara manapun dan juga tidak memiliki kewajiban tertentu terhadap negara manapun.
            Adapun yang kemudian menjadi persoalan adalah ketika ada seseorang yang memiliki lebih 2 kewarganegaraan (bipartride).Dwikewarganegaraan (bipartride) adalah suatu kondisi dimana seseorang memiliki 2 kewarganegaraan karena alasan-alasan tertentu, misalkan, karena merupakan anak hasil perkawinan campuran, atau karena lahir di negara asing sehingga mendapat kewarganegaraan.Dwikewaerganegaraan ini disebabkan karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif.Ssebagai contoh misalnya seorang anak lahir dari pasangan yang merupakan warga negara dari negara A yang menganut asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) anaknya kemudian lahir di negara B yang berasaskan ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran),maka secara otomatis si anak bisa berkewarganegaraan ganda.
            Terkait dengan persoalan kewarganegaraan ganda ini terdapat suatu kasus menarik terkait dengan persoalan kewarganegaran ganda ini.Kasus ini bermula. Menjelang peringatan hari Kemerdekaan RI, rakyat Indonesia dihebohkan oleh dua kasus terkait kewarganegaraan. Kasus ini menjadi sorotan lantaran menimpa orang penting yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, dan satu lagi menimpa seorang anggota Paskibraka nasional Gloria Natapradja Hamel.
            Heboh soal kewarganegaraan Arcandra terjadi sejak Sabtu 14 Agustus 2016. Tiba-tiba beredar kabar yang menyebutkan Menteri yang dilantik Presiden Jokowi 27 Juli 2016, untuk menggantikan Menteri ESDM sebelumnya Sudirman Said, berkewarganegaraan ganda. Disebutkan, Arcandra yang sebelumnya menjabat presiden pada perusahaan bidang energi dan perminyakan Petroneering Hoston di Texas, sudah menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 setelah oathof allegiance atau sumpah setia kepada negara Amerika Serikat. Namun, dia masih memegang paspor Indonesia.[4]
            Dari kasus ini terlihat dari pernyataan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, seolah-olah menyatakan bahwa kedua orang penting tersebut boleh memiliki kewarganegaraan ganda .Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah hal ini diperbolehkan dalam undang-undang kewarganegaraan Indonesia.
            Hal ini kemudian membuat penulis tertarik untuk membahas kasus ini dalam sebuah analisis singkat yang mencoba memaparkan tentang bolehkah sesorang memiliki kewarganegaran ganda dalam perspektif UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan ? dan Bagaimana pandangan penulis maupun masyarakat jika di tinjau dari segi psikologis tentang kasus tersebut.
Pembahasan Kasus
            Arcandra Tahar kini menjadi orang yang paling singkat menjabat menteri, hanya 20 hari. Kasus ini begitu menguras energi dan emosi para pihak, terutama dari Arcandra sendiri. Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016)malam.
            Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra."Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam.
            Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif. Sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.
            Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.
            Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.
            Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.
            Sama halnya dengan Arcanda, Gloria Natapradja Hamel digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.
            Gloria yang awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, dia dianggap bukan warga negara Indonesia.
            "Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
            Pasalnya, pencoretan nama Gloria itu bukan pada seleksi tahap sekolah, kota atau provinsi. Melainkan, pencoretan itu dilakukan seleksi di pusat. Bahkan, Gloria terbilang sudah lolos seleksi di tahap akhir dan tinggal dikukuhkan Presiden.[5]
            Jika kita melihat pada peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan , yakni diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 memang indonesia salah satunya menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas.Adapun asas-asas yang dianut didalam UU no. 12 tahun 2006 adalah sbb :
            Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
            Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negaratempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anaksesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
            Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
            Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini[6]
            Adapun mengenai kewarganegaraan ganda, diperbolehkan namun sifatnya terbatas hanya diberlakukan terhadap anak-anak, bukan orang dewasa.Hal ini terlihat dari beberapa pasal yang mengatur tentang kewarganegaraan ganda terbatas sbb :
            Pasal 4 huruf c, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
            Pasal 4 huruf d, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
            Pasal 4 huruf h,anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayahWarga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuanitu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapanbelas)  tahun atau belum kawin;
            Pasal 4 huruf l ,anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga NegaraIndonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anaktersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
            Pasal 5 ayat (1) ,Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnyayang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
            Pasal 5 ayat (2) ,Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warganegara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetapdiakui sebagai Warga Negara Indonesia.
            Pasal 6 ayat (1) ,Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesiaterhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibatanak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.[7]
            Dari pasal-pasal diatas terlihat bahwa pada dasarnya, UU No. 12 tahun 2006 hanya memberlakukan kewarganegaraan ganda yang sifatnya terbatas.Maksud dari terbatas disini adalah kewarganegaraan ganda ini hanya diberlakukan kepada anak-anak dan dalam jangka waktu yang terbatas yakni hanya sampai anak berumur 18 tahun dan setelah itu anak harus memilih salah satu kewarganegaraannya.Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraanganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
            Sebagai seorang Presiden sudah pasti beliau memiliki alasan tersendiri atas keputusan yang di ambilnya. Walaupun Presiden tidak mengutarakan apa alasan pemberhentian Menteri ESDM tersebut secara nyata terbuka, hal ini menyisakan pertanyaan besar di benak publik saat ini. Publik bertanya-tanya secara yuridis formal, karena statusnya sebagai WNA, tentu itu juga menyalahi UU Kementerian Negara No. 39 Tahun 2008, bahwa salah satu syarat menteri adalah mesti berstatus WNI.[8] Menanggapi respon publik akirnya Presiden mengambil langkah yang dinilai tepat yautu dengan memberhentikan dengan hormat mentri ESDM itu dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.
            Tidak ingin dugaan ini meluas, Arcandra pun cepat-cepat merespons. Dia menegaskan, masih menjadi WNI meski telah bermukim dan berkarier di Amerika Serikat selama 20 tahun. Bahkan dia menegaskan bukti paspor Indonesia yang dapat dibuktikan validitasnya.
"Saya masih pegang paspor Indonesia, masih valid," kata Candra, Sabtu 13 Agustus 2016.
            Kendati demikian, Presiden Jokowi tampaknya tak mau mengambil risiko dan memicu pro-kontra berkepanjangan. Meski Jokowi sendiri yang meminta Arcandra untuk pulang ke Indonesia memimpin Kementerian ESDM, namun pada Senin malam (15/8/2016), pukul 21.05 WIB, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pemberhentian Arcandra.[9] Berbeda dengan Arcandra, Gloria yang semula dicoret sebagai salah satu anggota paskibraka atas dasar rasa nasionalisme akhirnya Gloria bisa tersenyum manis saat dirinya diperbolehkan masuk kembali menjadi salah satu anggota Pengibar Bendera.
            Sebagai masyarakat Indonesia yang sedikit banyak tau tentang hukum sudah pasti apa yang dilakukan Presiden merupakan suatu kesalahan dan terkesan tergesa-gesa dikarenakan sudah lalai dalam mengambil keputusan dengan mengangkat Arcandra sebagai Menteri dikarenakan status kewarganegaraan yang dimilikinya, karena dalam pengangkatan seorang jabatan sekelas menteri haruslah melalui prosedur yang begitu panjang, meskipun langkah presiden dengan memberhentikan Menteri ESDM itu dinilai langkah yang tepat.Namun sebagai masyarakat awam keputusan presiden tersebut dinilai tindakan yang semena-mena dikarenakan main lantik dan memberentikan menteri seenaknya.
            Sebagai seorang mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintahan sudah pasti apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini adalah Presiden tidak tepat dikarenakan   baik itu Arcandra maupun Gloria sama-sama mempunyai tujuan yang mulia yaitu demi memajukan dan pengabdiannya terhadap bangsa ini.Sebagai contoh dalam dunia sepak bola, pemerintah bisa dengan mudah menaturalisasi pemain asing untuk pindah warga negara demi membela Indonesia akan tetapi untuk kasus Arcandra dan Gloria dinilai sangatlah berbelit-belit dengan alasan mengacu pada peraturan UU tentang Kewarganegaraan.
           


Kesimpulan
            Pada dasarnya aturan tentang kewarganegaran di indonesia yang diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipartide).Kewarganegaraan ganda hanya diperbolehkan secara terbatas untuk anak-anak sampai pada usia 18 tahun dimana setelah itu si anak wajib memilih kewarganegaraannya.
            Dalam  kasus di atas dapat disimpulkan bahwa jika mengacu pada UU maka apa yang dilakukan pemerintah sangatlah tepat, namun jika ditinjau dari segi psikologis maka Pemerintah perlu meninjau kembali tentang isi dari UU kewarganegaraan mengingat apa yang dilakukan bak itu Gloria maupun Arcandra semata-mata untuk bangsa Indonesia.














Daftar Referensi
UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Berserta Penjelasan
            kewarganegaraan/,diakses pada 06 jan 2014

            pada 06 jan 2014

            diakses pada 6 jan 2014









[1]http://tharra.wordpress.com/2010/02/24/pengertian-dan-pendidikan-kewarganegaraan/,diakses pada 06 jan 2014
[2] http://kwn2012.blogspot.com/2012/10/definisi-kewarganegaraan.html, diakses pada 06 jan 2014
[3] http://elsiusaragae.blogspot.com/2010/08/hak-konstitusional-di-indonesia.html, diakses pada 6 jan 2014
[4] http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/08/19/oc4uxb336-antara-arcandra-dan-gloria
[5] Ibid
[6] Penjelasan UU No.12  Tahun 2006
[7] UU No.12 tahun 2006
[8] http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/08/19/oc4uxb336-antara-arcandra-dan-gloria
[9] http://news.liputan6.com/read/2578032/saat-langkah-arcandra-tahar-dan-gloria-terhenti-di-istana-jokowi

1 comment:

  1. ♥ ♠ ♦ ♣ LEGENDAQQ NET ♥ ♠ ♦ ♣

    Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq Net. Smile 1 ID Untuk 8 Games :
    - Domino99 - BandarQ - Poker - AduQ - Capsa Susun - Bandar Poker - Sakong Online - Bandar 66

    Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ Net :
    - Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
    - Kartu Anda Akan Lebih Bagus
    - Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
    - Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
    - Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA - Mandiri - BNI - BRI - Danamon
    Tunggu Apa Lagi Guyss..
    Let's Join With Us At LegendaQQ(dot)Net ^^

    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : 2AE190C9
    - Facebook : Legendaqq
    - WA : +855964987960

    ReplyDelete

Designed By